Tugas, Fungsi, Uraian tugas
Bagian Perencanaan dan Keuangan
Pasal 38
(1) Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan, keuangan dan pelaporan lingkup Sekretariat Daerah.
(2) Untuk menjabarkan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Perencanaan dan Keuanganmempunyai fungsi sebagai berikut:
a. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang perencanaan, keuangan dan pelaporan lingkup Sekretariat Daerah;
b. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perencanaan, keuangan dan pelaporan lingkup Sekretariat Daerah;
c. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang perencanaan, keuangan dan pelaporan lingkup Sekretariat Daerah; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
(3) Untuk menjabarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bagian Perencaaan dan Keuangan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun program penyelenggaraan kegiatan pengelolaan keuangan, perencanaan dan pelaporan lingkup Sekretariat Daerah;
b. menyiapkan bahan dan menyusun pedoman/petunjuk teknis kegiatan pengelolaan keuangan, perencanaan dan pelaporan lingkup Sekretariat Daerah;
c. menyiapkan bahan, melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah sesuai bidang tugasnya;
d. menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan kegiatan di bidang pengelolaan keuangan lingkup Sekretariat Daerah;
e. menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan kegiatan di bidang perencanaan lingkup Sekretariat Daerah;
f. menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan kegiatan di bidang pelaporan lingkup Sekretariat Daerah;
g. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan keuangan dan penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD)lingkup Sekretariat Daerah;
h. menyelenggarakan pengujian atas kebenaran Surat Permintaan Pembayaran (SPP) lingkup Sekretariat Daerah;
i. menyelenggarakan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai lingkup Sekretariat Daerah serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku;
j. menyelenggarakan pembayaran kegiatan/keperluan/kebutuhan lainnya lingkup Sekretariat Daerah;
k. menyelenggarakan pengujian dan pengelolaan terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atau tanda bukti pengeluaran uang lingkup Sekretariat Daerah;
l. melaksanakan inventarisasi data aset yang bergerak maupun tidak bergerak lingkup Sekretariat Daerah;
m. menyiapkan bahan dan menyusun program penyelenggaraan kegiatan koordinasi di bidang perencanaan, keuangan dan pelaporan Sekretariat Daerah;
n. menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (LAKIP);
o. menyiapkan bahan, menghimpun dan melaksanakan penyusunan rencana kegiatan kedalam bentuk RKA/DPA dan DPPA lingkup Sekretariat Daerah;
p. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait di bidang tugasnya;
q. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
r. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
(4) Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri dari:
a. Sub BagianPerencanaan;
b. Sub Bagian Keuangan; dan
c. Sub Bagian Pelaporan.
Pasal 39
(1) Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, penyusunan program, pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan Sekretariat Daerah.
(2) Untuk menjabarkan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Perencanaanmempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyiapkan bahan dan menyusun program penyelenggaraan kegiatan koordinasi di bidang perencanaan keuangan Sekretariat Daerah;
b. menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan perencanaan keuangan;
c. menyiapkan bahan, melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah sesuai bidang tugasnya;
d. menyiapkan bahan penyusunan perencanaan Sekretariat Daerah yang meliputi penyusunan rencana strategis (Renstra), rencana kinerja (Renja) tahunan, Rencana Kerja Anggaran (RKA);
e. menyiapkan bahan fasilitasi pelaksanakaan asistensi dan verifikasi RKA, DPA, DPPA Sekretariat Daerah;
f. menyusun perjanjian kinerja Sekretariat Daerah;
g. menyiapkan bahan fasilitasi pelaksanakaan asistensi penyusunan rencana anggaran bulanan/triwulan dan rencana anggaran tidak langsung Sekretariat Daerah;
h. menghimpun dan melaksanakan pengelolaan data terkait dengan kegiatan perencanaan;
i. menyiapkan bahan, menginventarisasi dan mengindentifikasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan kegiatan perencanaan Sekretariat Daerah;
j. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan perencanaan;
k. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait di bidang tugasnya;
l. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 40
(1) Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, penyusunan program, pengoordinasian dan pelaksanaankegiatan di bidang pengelolaan keuangan Sekretariat Daerah.
(2) Untuk menjabarkan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Keuanganmempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyiapkan bahan dan menyusun program penyelenggaraan kegiatan di bidang pengelolaan keuangan Sekretariat Daerah;
b. menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan kegiatan pengelolaan keuangan Sekretariat Daerah;
c. menyiapkan bahan, melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah sesuai bidang tugasnya;
d. melaksanakan penatausahaan keuangan Sekretariat Daerah;
e. melaksanakan penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) pada Sekretariat Daerah;
f. melaksanakan teknis pengelolaan administrasi keuangan dan anggaran di lingkungan Sekretariat Daerah;
g. melaksanakan pembinaan dan fasilitasi anggaran di lingkungan Sekretariat Daerah;
h. melaksanakan sistem pengendalian intern;
i. memverifikasiadministrasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) lingkup Sekretariat Daerah;
j. menyiapkan bahan pengajuan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS di lingkup Sekretariat Daerah;
k. melaksanakan pemotongan gaji/honor sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkan ke kas daerah;
l. menyelenggarakan pembukuan realisasi anggaran secara sistematis sesuai dengan standar akuntansi pemerintah;
m. memverifikasi dan mengelola Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atau tanda bukti pengeluaran uang lingkup Sekretariat Daerah;
n. menyiapkan bahan dan mengelola administrasi pembayaran belanja lingkup Sekretariat Daerah;
o. melakukan pengelolaan pembayaran gaji pegawai dan kegiatan/keperluan/kebutuhan lainnya lingkup Sekretariat Daerah;
p. melaksanakan verifikasi administrasi pengajuan penggunaan anggaran lingkup Sekretariat Daerah;
q. menyiapkan bahan dan membuat pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran lingkup Sekretariat Daerah;
r. melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan data keuangan lingkup Sekretariat Daerah;
s. melaksanakan penatausahaan penetapan pejabat perbendaharaan lingkup Sekretariat Daerah;
t. menyelenggarakan evaluasi dan penyusunan laporan keuangan Sekretariat Daerah;
u. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait di bidang tugasnya;
v. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
w. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 41
(1) Sub Bagian Pelaporan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, penyusunan program, pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang pelaporanLingkup Sekretariat Daerah.
(2) Untuk menjabarkan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub BagianPelaporan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a. menyiapkan bahan dan menyusun program penyelenggaraan kegiatan di bidang pelaporan Sekretariat Daerah;
b. menyiapkan bahan, menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pelaporan lingkup Sekretariat Daerah;
c. menyiapkan bahan, melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah sesuai bidang tugasnya
d. menyusun bahan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah(LKjIP) Sekretariat Daerah;
e. melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan bagian-bagian lingkup Sekretariat Daerah;
f. menyusun bahan Evaluasi Rencana Kerja Sekretariat Daerah;
g. menyusun bahan laporan SPIP;
h. menyusun bahan laporan keuangan Sekretariat Daerah;
i. menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan pengumpulan, pengelolaan, analisa dan penyajian data;
j. menyelenggarakan pemanfaatan teknologi informasi;
k. menyelenggarakan dan mengelola pengamanan data dan informasi;
l. melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi;
m. menghimpun dan menyiapkan bahan penyusunan laporan akuntabilitas, laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan laporan-laporan lainnya lingkup Sekretariat Daerah;
n. menghimpun dan menyiapkan bahan untuk mendokumentasikan hasil kegiatan administrasi keuangan, perencanaan dan pelaporan kegiatan lingkup Sekretariat Daerah;
o. menyiapkan bahan koordinasi penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan;
p. menyiapkan bahan, menginventarisasi dan mengindentifikasi permasalahan-permasalahan kegiatan pelaporan Sekretariat Daerah;
q. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait di bidang tugasnya;
r. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
s. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya